pembunuhan merupakan tindakan menghilangkan nyawa orang lain denan cara melawan hukum, maupun tidak melawan hukum.
adapun dalam KUHP Pasal 340 berbunyi:
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
dalam penjabaran di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat dua unsur yang termasuk ke dalam kategori pembunuhan berencana yaitu:
1. Unsur Subyektif
a. dengan sengaja
b. Dengan Rencana Terlebih Dahulu
2. Unsur Obyektif
a. Perbuatan Menghilangkan nyawa
b. obyeknya nyawa orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar